detikBali

Terungkap Kronologi Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok hingga 1 Tewas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terungkap Kronologi Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok hingga 1 Tewas


Edi Suryansyah - detikBali

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembakaran santri Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembakaran santri Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa itu menewaskan seorang santri dan dua lainnya mengalami luka bakar parah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menuturkan peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Kala itu, lima santri inisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat.

MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka semula meminta salah satu korban inisial SS untuk membeli bensin sebagai bahan campuran cat. Inisiatif pengecatan itu muncul dari MR karena kondisi kamarnya yang penuh dengan coretan pulpen dan spidol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah membeli bensin di luar lingkungan Ponpes, SS kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menuangkan bahan bakar minyak (BBM) itu ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Menurut Punguan, MR sempat mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu yang digunakan membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka. Para santri itu kemudian menutup pintu kamar demi menghindari pantauan pengasuh pondok.

"Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut," imbuhnya.

Semburan api itu membuat MR panik. Ia lantas mencoba memadamkan si jago merah dengan cara memukul api menggunakan ujung botol bekas bensin. Sontak, api kian membesar hingga menyambar kasur di ruangan tersebut.

"Seluruh anak panik dan mencoba melarikan diri. Ada yang mencoba memadamkan dengan memukul api tersebut, tapi api malah membesar," kata Punguan.

Tiga anak yang berada di sebelah kasur itu mulai terkena api dan pakaian yang mereka kenakan terbakar. Mereka lantas berupaya memadamkan api dengan cara menggesekkan badan ke lemari plastik.

"Terlapor anak (MR) terlebih dahulu menyelamatkan dirinya dengan cara membuka pintu dan salah satu anak yang mengalami luka ringan (MYS) keluar dan selamat terlebih dahulu," urai Punguan.

"Tiga anak (ADR, SS, dan SAH) terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya ini bukan karena sengaja, tapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam," sambungnya.

Situasi saat itu kian mencekam setelah para korban mencoba melarikan diri, tetapi pintu terkunci. Sedangkan, MR dan MYS yang sudah di luar mencoba mencari pertolongan kepada santri lainnya.

"Nah, si terlapor anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mencoba mencari bantuan dan mendapatkan salah satu santri. Ia (MR) menyampaikan kebakaran di dalam kamar. Kemudian anak itu mendobrak pintu dengan cara menendang hingga (pintu) terbuka," beber Punguan.

Setelah pintu terbuka, tiga santri yang terjebak di dalam kamar itu bergegas keluar dengan kondisi badan telah terbakar. Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

"(Korban) dibawa ke Puskesmas menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh pengelola pondok pesantren," kata Punguan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Punguan menegaskan tersangka MR sejak awal tidak ada mengancam akan membakar korban. Di sisi lain, ia mengakui tiga hari sebelum kejadian MR sempat merundung SS. Namun, dia berujar, perundungan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

"Ini anak korban yang menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kejadian dengan yang terjadi tiga hari sebelumnya," ujar Punguan.

Menurut Punguan, penyidik telah mengofirmasi sebanyak dua kali kepada para korban terkait ada tidaknya ancaman MR sehingga kebakaran itu terjadi. Namun, dia melanjutkan, para korban menyampaikan tak ada kaitan antara kejadian sebelumnya dengan peristiwa itu.

"Kami mencoba melakukan pemeriksaan dua kali untuk memastikan apakah terjadi secara lalai atau memang disengaja. Itu juga kami lakukan untuk mengetahui apakah ada perubahan keterangan karena ada tekanan atau tidak. Dan (penjelasan) anak konsisten," pungkasnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Kedua tersangka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.

Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).

"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.

Kholid menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap 20 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan rekam medis korban.

"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kholid.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.



(iws/iws)











Hide Ads