detikBali

Polisi Ringkus Pria yang Aniaya Istri di Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Ringkus Pria yang Aniaya Istri di Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Seorang pria berinisial JZP (baju putih) saat diamankan di Mapolda NTT, Jumat (15/5/2026).
Foto: Seorang pria berinisial JZP (baju putih) saat diamankan di Mapolda NTT, Jumat (15/5/2026). (Dok. Polda NTT)
Kupang -

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria berinisial JZP setelah diduga menganiaya istrinya, yakni OS. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), itu terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis (14/5/2026).

"Pelaku sudah kami amankan pada Jumat (15/5/2026) malam untuk proses hukum selanjutnya," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Nova Irone Surentu kepada detikBali, Sabtu (16/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nova menjelaskan kasus tersebut awalnya viral di media sosial (medsos). Selain itu, penanganan kasus tersebut didasari pengaduan OS melalui akun medsos @tim_zero86 atau akun resmi Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Djafar Alkatiri langsung menuju lokasi untuk menangkap JZP di rumahnya di Kelurahan Fatukoa.

Menurut Nova, respons cepat setelah adanya laporan masyarakat, itu sebagai bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak setiap bentuk kekerasan domestik.

ADVERTISEMENT

"Begitu menerima informasi yang viral di media sosial, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan keselamatan korban dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum," jelas Nova.

Setelah ditangkap, Nova melanjutkan, JZP bersama istrinya langsung dibawa ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) Polda NTT untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO untuk proses lebih lanjut.

Ia menegaskan pemanfaatan medsos sebagai sarana pengaduan masyarakat sangat membantu aparat dalam merespons cepat berbagai kasus kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Nova.




(hsa/hsa)










Hide Ads