detikBali

Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka Dugaan Pembakaran Santri di Lombok


Edi Suryansyah - detikBali

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean saat menunjukkan barang bukti kepada awak media pada konperensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). Foto: (Edi Suriansyah/detikBali)
Foto: Barang bukti ditunjukkan kepada awak media pada konperensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (Edi Suryansyah/detikbali)
Mataram -

Polisi mengungkap peran dua tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut tersangka MR yang merupakan senior dari empat korban disangkakan karena lalai dengan pendapat teman-temannya sehingga peristiwa yang menewaskan satu orang itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan kepada awak media saat menggelar konperensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Sedangkan, Muzakki, kata Punguan, ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren. Di sisi lain, pihaknya tidak menemukan adanya aturan khusus di dalam pondok agar para santri bersikap taat.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal tersebut kami uraikan sehingga pada hari ini tetapkan tersangka terlapor anak, kemudian terhadap pengelola pondok pesantren yang juga mengangkat dirinya sebagai pengasuh falam pengelola pondok pesantren tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, Punguan menjelaskan bahwa dalam pengelolaan pondok pesantren hanya dikelola oleh tersangka dan juga istrinya. Bahkan, MR juga disebut oleh para korban dan santri lainnya jarang muncul di lingkungan pondok sehingga istrinya yang menggantikan.

"Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.

Adanya keterangan dari para saksi maupun korban itu kemudian membuat penyidik menyandingkan dengan surat edaran Kemenag terkait tata tertib pengelolaan pondok pesantren ramah anak.

"Bahwa dalam surat tersebut banyak yang tidak dilakukan oleh pihak pondok pesantren," bebernya.

Di sisi lain, Punguan menyampaikan jika penyidik juga menemukan bahwa izin operasional pondok pesantren itu telah berakhir pada tahun 2021 dan tidak pernah diperbarui lagi.

"Kemudian, pesantren itu dikelola berdua tidak berupaya merekrut atau memperkerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya maupun sebagai pengawas dalam pengelolaan pondok pesantren," ungkapnya.

Padahal kata dia, berdasarkan surat edaran itu pengasuh pondok pesantren diwajibkan untuk membedakan petugas pengasuhan, pengelolaan dan pendidik. Selain itu, surat itu juga melarang pengelolaan perempuan masuk ke pondok laki-laki dan begitu juga sebaliknya.

"Namun pada pengelolaan di sini berdasarkan keterangan korban yang banyak berperan dalam pengelolaan adalah istri dari tuan guru," katanya.

Punguan mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan bukti lain berupa surat yang menunjukkan jika pihak pengasuh pondok pesantren memang pernah merekrut para pengelola. Hanya saja, pada saat kejadian kebetulan tak dilakukan lagi.

"Sehingga terurailah kejadian sebagaimana pasal yang kami sangkakan pada peristiwa ini," ujarnya.

Punguan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.

Meski begitu, kedua tersangka belum ditahan. Punguan menjelaskan tersangka MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.



(hsa/hsa)










Hide Ads