
Kejati Bali Tangani 41 Kasus Pidana Khusus Sepanjang 2025, 12 Perkara Korupsi
Kejati Bali menangani 41 kasus pidana khusus di 2025, termasuk 12 perkara korupsi. Beberapa kasus sudah disidangkan.
Kejati Bali menangani 41 kasus pidana khusus di 2025, termasuk 12 perkara korupsi. Beberapa kasus sudah disidangkan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak memimpin rapat monitoring pasca-demonstrasi. Ratusan provokator, termasuk anak di bawah umur, ditetapkan tersangka.
Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jaktim untuk mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah.
PT Mitra Bali Sukses dan LMK SELMI telah berdamai terkait sengketa lisensi musik. Namun, Mie Gacoan belum memutuskan untuk memutar lagu di gerainya.
Jaksa Penyidik di Kejaksaan Agung, Sarimonang Beny Sinaga, memandang aturan restoratif perlu diperbaharui. Ini alasannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, usulkan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pemulihan aset negara yang lebih efektif.
DPRD Bali merekomendasikan Raperda Bale Kerta Adhyaksa untuk ditetapkan sebagai Perda. Raperda ini mendukung harmoni antara manusia, alam, dan budaya.
Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen menerbitkan Perda tentang keadilan restoratif berbasis hukum adat. Penyelesaian perkara akan melibatkan desa adat.
Tahun ini, ada tujuh nominasi Adhyaksa Awards 2025. Salah satu nominasinya adalah Jaksa Penegak Keadilan Restoratif. Usulkan jaksa pilihan Anda di sini.
Kejati Bali meresmikan Bale Paruman Adhyaksa di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025). Menjadi tempat untuk menyelesaikan konflik secara adat.