detikBali

162 Napi Rutan Bima Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

162 Napi Rutan Bima Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026


Rafiin - detikBali

Suasana di Rutan Bima, NTB, Senin (9/3/2026).
Suasana di Rutan Bima, NTB, Senin (9/3/2026). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan 162 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026. Para napi yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari pidana umum, narkotika, hingga korupsi.

Kepala Rutan Kelas IIB Bima, Tajudinur, mengatakan jumlah napi yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Bima sebanyak 225 orang. Rinciannya, 167 orang terlibat kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 39 orang kasus perlindungan anak, dan 17 orang kasus pidana umum.

"Jumlah 225 napi ini, total dari 477 penghuni di Rutan Bima saat ini. Sedangkan 252 sisanya berstatus sebagai tahanan," ucapnya dikonfirmasi detikBali, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajudinur menjelaskan sebagian dari 225 napi tersebut diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2026. Usulan pengurangan masa pidana itu dibagi dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK I) dan remisi khusus untuk tindak pidana tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

"Totalnya ada 162 napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul fitri pada tahun ini," akun dia.

Untuk remisi khusus (RK I) bagi napi kasus pidana umum, terdapat 127 orang yang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"44 Napi diusulkan dapat remisi 15 hari. Remisi satu bulan untuk 75 Napi. Satu bulan 15 hari untuk tujuh napi dan dua bulan untuk satu napi," sebut dia.

Selain itu, remisi khusus Idul Fitri 2026 untuk tindak pidana khusus diusulkan kepada 35 napi. Mereka terdiri dari 34 napi kasus narkotika dan satu napi kasus korupsi.

"Besaran remisi yang bakal diperoleh 15 hari untuk dua napi dan satu bulan untuk 33 napi," jelas Tajudinur.

Tajudinur menegaskan tidak semua napi di Rutan Bima dapat diusulkan menerima remisi hari raya. Napi yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

"Untuk napi yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2026 tidak ada yang langsung bebas," tandasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads