Peredaran sabu-sabu seberat 266,25 gram di Kabupaten Bima diduga dikendalikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan sabu tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Bima dalam penangkapan di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada 15 Januari 2026.
"Barang buktinya narkoba jenis sabu-sabu 266,25 gram," kata Roman, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing Indratul Rahman (22) dan M Rangga Aditya (21), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, serta Dewi Sulastri (28), warga Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Indratul dan Rangga diketahui mengambil sabu tersebut dari Dewi setelah berkomunikasi melalui telepon.
"Mereka berkomunikasi melalui telepon dan bertemu di Desa Naru, Kecamatan Woha, Bima," sebutnya.
Menurut Roman, keduanya bergerak atas perintah seseorang bernama Rizka yang diduga merupakan narapidana di Lapas Dompu.
"Pelaku disuruh mengambil sabu dan kemudian akan diberikan ke orang yang tidak diketahui identitasnya," ungkapnya.
Empat bungkus sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang tanpa identitas di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta.
"Pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 3 juta oleh Rizka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (11) Lampiran UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dpw/dpw)










































