Aliran dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga tak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Tiga mantan pimpinan BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ia menyebut para tersangka tidak hanya melakukan intervensi verifikasi SPPG, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan penerima dana.
Salah satu temuan penyidik yang disorot adalah besarnya insentif yang diterima yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Ia menegaskan, yayasan tersebut diduga tidak berdiri independen karena memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Intervensi Verifikasi hingga Dugaan Mark-up Pengadaan
Selain persoalan afiliasi yayasan, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dari situ, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga.
"Adanya mark-up harga pengadaan," imbuh Syarief.
Ia juga menjelaskan, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal itu disebut berdampak pada pembengkakan anggaran program MBG.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Sejumlah pengadaan juga ditemukan bermasalah, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dugaan serupa juga terjadi pada pengadaan tablet dan televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Kejagung telah menahan ketiga tersangka dan membawa mereka ke tahanan. Di saat yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan pengamanan ketat.
(dpw/dpw)










































