detikBali

Polisi Sita 818 Gram Sabu di Lombok Timur, Pemilik Kabur

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Sita 818 Gram Sabu di Lombok Timur, Pemilik Kabur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Konferensi pers dan pemusnahan narkoba di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Konferensi pers dan pemusnahan narkoba di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Upaya penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Lombok Timur berujung pada penyitaan 818,691 gram sabu-sabu. Namun, pemilik barang haram itu lolos dari sergapan dan kini diburu polisi.

Penggerebekan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Saat petugas tiba, pemilik sabu tersebut melarikan diri.

"Pada saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan kabur melarikan diri. Sehingga, hanya barang bukti saja yang diamankan," ucap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dalam kamar rumah itu, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total 818,691 gram.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat 818,691 gram," katanya.

Polisi mengidentifikasi pemilik sabu tersebut sebagai Edi Irawan Zen (30), warga Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Meski belum tertangkap, Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pelaku ataupun tersangka tetap akan kami lakukan pengejaran," sebutnya.

Roman mengaku belum mengetahui rencana peredaran sabu tersebut, termasuk apakah Edi merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi.

"Belum diketahui. Kalau sudah ditangkap baru kita bisa ketahui," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads