detikBali

Polisi Ringkus Pemuda dan Residivis Pengedar Sabu di Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Ringkus Pemuda dan Residivis Pengedar Sabu di Mataram


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polresta Mataram.
Foto: Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Dua pengedar sabu-sabu asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Pelaku masing-masing SR (51) dan MRSP (18).

"Dua orang terduga pengedar itu kami amankan di salah satu gang yang ada di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ditangkap Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku yang pertama kali ditangkap inisial SR.

"Saat kami geledah, di saku celananya kami menemukan puluhan poket sabu siap edar, HP, dan uang yang diduga hasil transaksi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Suputra mengungkapkan SR merupakan seorang residivis. Beberapa tahun lalu pernah ditangkap dan dinyatakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

"Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (penjara), ternyata kembali melakukan peredaran narkoba," sebutnya.

Setelah mengamankan SR, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya, yakni MRSP. Saat digeledah, polisi menemukan enam klip sabu, HP dan uang tunai Rp 3,6 juta.

"Uang itu kami diduga hasil transaksi sabu," ucap Suputra.

Dari penangkapan kedua pelaku polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 8,54 gram. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan asal sabu yang dimiliki itu," tandas Suputra.

Polda NTB Bekuk Warga Banten

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan seorang pria inisial MT, warga Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, Banten. Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,321 gram dari penangkapan itu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan MT ditangkap di depan salah satu ritel modern di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.

"Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga," kata Kholid, Selasa.

Selain sabu, dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026) itu, petugas juga mengamankan hp dan motor pelaku.

"Motor itu yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian," sebutnya.

Penangkapan MT berdasarkan informasi dari masyarakat. Di pinggir Jalan Pejanggik tersebut, sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Kini, penanganan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kholid.

Menurut Kholid, tindakan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penyidik saat ini melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut," pungkasnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads