Tiga pria yang diduga warga Israel membuat ulah di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Peristiwa yang terjadi di sebuah gym itu viral di media sosial (medsos). Namun, sejauh ini pihak Imigrasi belum mengetahui identitas maupun aktivitas mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar masih menelusuri identitas dan status keimigrasian tiga pria yang diusir pemilik gym di Ubud itu. Imigrasi juga mengecek dugaan keterkaitan ketiganya dengan Israel Defense Forces (IDF) alias tentara Israel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar Putu Suhendra mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh lantaran proses pengumpulan informasi masih berlangsung.
"Kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut," kata Putu Suhendra saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Pengecekan Imigrasi dilakukan setelah video perselisihan antara pemilik gym dan tiga WNA tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, pemilik gym terlihat meminta ketiga WNA meninggalkan tempat usahanya.
Bersikap Kasar ke Staf Gym
Pemilik gym menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah salah seorang dari ketiganya bersikap kasar kepada staf. Ia kemudian mempertanyakan identitas dan kewarganegaraan ketiga pria tersebut.
Dalam keterangannya, pemilik gym menyebut ketiganya merupakan warga Israel dan berkaitan dengan IDF. Ia bahkan menyebut ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara lain.
Namun, klaim mengenai kewarganegaraan, dokumen perjalanan, maupun keterkaitan ketiganya dengan IDF tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Imigrasi.
Telusuri Dugaan Keterkaitan dengan IDF
Imigrasi Denpasar kini mengumpulkan informasi untuk memastikan identitas dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut. Pengecekan juga dilakukan untuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan mereka dengan IDF.
Hal itu penting untuk memastikan apakah ketiganya benar berkewarganegaraan Israel, dokumen perjalanan apa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia, serta apakah terdapat persoalan keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan mereka di Bali.
Sebelum Imigrasi memberikan perkembangan terbaru, Putu Suhendra sebelumnya juga menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
Sementara itu, Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara juga sebelumnya menyatakan pihak kepolisian akan mengecek video viral tersebut.
Sebelumnya, viral tiga WN Israel diusir dari sebuah gym di Ubud, Gianyar, Bali. Pemilik gym menyebut tak melayani orang Israel dan IDF. Video pengusiran itu pun viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ GAZAUPDATE, tampak pemilik gym beradu argumen dengan salah satu pria asing. Pemilik gym kemudian meminta ketiga WNA tersebut meninggalkan tempat.
"Kalian bertugas di IDF? Jadi saya tidak membahas. Kalian bahkan tidak diizinkan berada di negara ini. Dan bersyukur, karena saya tidak melibatkan polisi," ucap pemilik gym dalam video tersebut.
Ia juga menegaskan tidak ingin berdiskusi dan memilih menyuruh mereka keluar dari gym.
Pemilik gym tersebut diketahui bernama Samir (32), pemilik Ayenda. Setelah video pengusiran viral, Samir memberikan klarifikasi melalui video lanjutan.
Samir menjelaskan kejadian bermula saat tiga pria datang ke gym miliknya. Salah satu dari mereka disebut bersikap kasar kepada staf.
"Ketika saya tanya, mereka bilang orang Israel. Jadi saya bilang kita tidak melayani orang Israel. Kami juga tidak melayani siapa pun yang kasar ke staf kami. Anda harus menghormati penduduk lokal yang bekerja keras," kata Samir dalam klarifikasinya.
Gym Diberi Ulasan Bintang 1
Menurut Samir, setelah diusir, ketiga pria tersebut memberikan ulasan bintang 1 di Google Review. Dalam ulasan itu, ia dituding rasis dan disebut mengusir mereka karena alasan agama.
"Saya katakan tentang orang Israel dan IDF, bukan tentang agama. Tapi mereka selalu membingkainya sebagai masalah agama. Untung kami merekam semuanya karena saya tahu mereka akan berbohong," tegasnya.
Samir kemudian menegaskan sikapnya terkait kejadian tersebut.
"Saya ingin sangat jelas. Jangan melayani IDF dan siapa pun yang kasar kepada staf kami," tegasnya.
Agen Travel Turis Israel
Bukan kali ini saja terungkap ada turis Israel berkeliaran di Bali. Sebelumnya, terungkapnya agen travel (perjalanan) wisata di Bali yang mengelola perjalanan wisata untuk turis-turis Israel. Agen travel bernama The Bali Dream itu dikelola oleh BR, seorang pria kelahiran Israel yang berpaspor Lithuania. Dia kini telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah akun Instagram @aelexav. Video tersebut mengungkap adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Meski SG dan AC telah meninggalkan Indonesia, penelusuran kemudian dilanjutkan terhadap The Bali Dream. Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan keterkaitan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan tersebut dengan BR.
BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
(hsa/iws)