Babak baru kasus gratifikasi 'uang siluman' di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat akan diadili di pengadilan.
Tiga tersangka itu ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat dan Ketua Komisi IV DPRD NTB; Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan politisi Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
"Iya, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (13/2/2026).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, turut membenarkan adanya pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut. Namun, jadwal sidang belum ditentukan.
"Belum ditentukan hari sidangnya," ucap Kelik.
Kendati jadwal sidang belum ditentukan, hakim yang akan menjadi pengadil dalam kasus tersebut sudah ditunjuk. Dewi Santini selaku ketua hakim dengan anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.
"Tiga-tiganya sama semua majelisnya," jelas Kelik.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(hsa/hsa)