Kejaksaan Negeri (Kejari) mataram mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, uang tersebut disita jaksa sebagai barang bukti dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkup anggota DPRD NTB.
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Manu mengatakan pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa.
"Kami hari ini melaksanakan putusan PN Tipikor. Putusan bebas dilakukan upaya hukum tidak bisa. Yang dieksekusi tiga terdakwa dan 13 penerima uang," kata Made Juri, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian 13 anggota DPRD NTB yang menerima pengembalian uang tersebut ialah H Ruhaiman sebesar Rp 150 juta; Wahyu Apriawan Rizki Rp 150 juta; Marga Harun Rp 200 juta; Rangga Danu Meinaga Rp 200 juta; Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta.
Selanjutnya, Salman Rp 150 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Mustafa Bakri, sopir anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah, sebesar Rp 100 juta; Burhanuddin Rp 200 juta; Muhannan Mu'min Mushonaf Rp 200 juta; Muliadi Rp 150 juta; Nurdin Marjuni Rp 180 juta dan Harwoto Rp 170 juta.
Made mengatakan tiga dari 13 orang tersebut belum menerima uang tersebut. Alasannya, mereka tidak datang langsung ke Kejari Mataram. Mereka adalah Harwoto, Salman, dan Nurdin Marjudi.
"PH (penasihat hukum) nya sudah datang, cuma kamu tidak mau memberikan ke perantara, agar tidak ada persepsi aneh-aneh," ungkapnya.
Uang tersebut diambil secara tunai di Kantor Kejari Mataram. Para anggota DPRD NTB itu langsung menerima uang tersebut dari pihak bank.
"Kita undang orang bank. Karena uang ditampung di RPL (rekening Penerimaan lainnya) kejaksaan," ujarnya.
Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi di lingkup legislator tersebut ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiganya. Jaksa sempat melakukan sejumlah upaya hukum atas vonis bebas tersebut. Namun, upaya hukum itu kandas.
Diketahui, bagi-bagi uang di lingkup DPRD NTB tersebut berawal dari adanya program desa berdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar melalui direktif gubernur.
Iqbal memberikan program tersebut untuk dikerjakan para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk menyosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.