detikBali

Kejati Banding atas Vonis Bebas Kasus 'Uang Siluman' 3 Anggota DPRD NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati Banding atas Vonis Bebas Kasus 'Uang Siluman' 3 Anggota DPRD NTB


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tiga terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026).
Foto: Tiga terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyatakan banding atas vonis bebas tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB terkait kasus gratifikasi 'uang siluman'. Tiga anggota DPRD NTB itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

"Iya, jaksa penuntut sudah menyatakan banding," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejati NTB ngotot mengajukan banding karena sejumlah daerah melakukan hal serupa ketika ada perkara yang diputus bebas. Diakui, upaya lanjutan itu ada yang diterima dan ditolak.

"Sekarang tergantung Pengadilan Tipikor ini, mau menerima atau tidak. Yang pasti, upaya kita (banding) untuk bebas ini di Pasal 299 (KUHAP baru) itu kan tidak bisa kasasi," kata Harun.

ADVERTISEMENT

Setelah menyatakan banding, Kejati NTB sedang memori banding tersebut. Kendati banding yang diajukan tersebut belum mendapat jawaban dari pengadilan.

"Jadi, upaya kami sedang kita buat memori banding. Kami sudah menyatakan banding, tinggal mereka (pengadilan) menerima atau menolak. Dalam minggu-minggu ini kan pasti ada jawaban dari Pengadilan Tipikor pada PN Mataram," jelas Harun.

Pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan banding Kejati NTB itu tercatat pada Jumat (7/8/2026). Banding diajukan untuk vonis ketiga terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail memvonis bebas ketiga orang itu karena tidak terbukti berdasarkan dakwaan jaksa penuntut. Meskipun hakim meyakini belasan anggota DPRD NTB menerima uang.



(iws/iws)









Hide Ads