Dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman alias IJU, harus gigit jari. Permohonan praperadilan yang mereka ajukan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah sah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi yang dikenal dengan sebutan 'uang siluman' di DPRD NTB.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon," kata Hakim Tunggal PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Sandi menyebut penyidik Kejati NTB telah menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti.
Hakim menilai seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam praperadilan telah sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga, alasan-alasan pemohon dalam praperadilan ditolak," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Hamdan Kasim dan IJU, satu tersangka lainnya ialah Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Acip juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum diputus karena proses persidangan masih berjalan.
Baca juga: KPK Ingatkan Pokir Bukan untuk Main-main |
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sementara itu, Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Sebagai tersangka, ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dpw/dpw)










































