Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkup legislator.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan permohonan banding yang diajukan ditolak PN Mataram.
"Iya, permohonan banding yang kami ajukan ditolak," kata Harun, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga anggota DPRD NTB tersebut ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, tertanggal 10 Agustus 2026, permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Harun menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah banding tersebut ditolak.
"Kami akan melakukan verzet (perlawanan) terhadap penetapan (penolakan banding) tersebut," sebutnya.
Verzet tersebut belum diputuskan kapan akan dinyatakan. "Nanti untuk lengkapnya," timpalnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menegaskan tetap mengajukan banding karena sejumlah daerah melakukan hal serupa ketika ada perkara yang diputus bebas. Diakui, upaya lanjutan tersebut ada yang diterima dan ditolak.
"Sekarang tergantung Pengadilan Tipikor ini, mau menerima atau tidak. Yang pasti, upaya kita (banding) untuk bebas ini, di Pasal 299 (KUHAP baru) itu kan tidak bisa kasasi," kata Harun.
Pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan banding Kejati NTB tersebut tercatat pada Jumat (7/8/2026). Terbandingnya ialah ketiga terdakwa.
Hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini, dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail, sebelumnya memvonis bebas ketiga orang tersebut karena tidak terbukti berdasarkan dakwaan jaksa penuntut. Meskipun, hakim meyakini belasan anggota DPRD NTB menerima uang.
Menurut hakim, ketiga orang tersebut disebut membagikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya agar mereka tidak melaksanakan atau menanyakan terkait program Desa Berdaya, salah satu program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dijelaskan bahwa kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya bukan ranah legislatif. Melainkan ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Yang melaksanakan seluruh program kegiatan dalam APBD adalah gubernur, selaku kepala daerah yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah. Gubernur sebagai sumber anggaran, sebagai pelaksana teknis program gubernur atau Desa Berdaya ini. Sedangkan DPRD NTB tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan APBD Provinsi 2025, termasuk direksi gubernur," kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mataram, Irawan Ismail.
Menurut majelis, pelaksanaan direktif gubernur Desa Berdaya tersebut tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya dengan unsur jabatan, kewenangan, kekuasaan jabatan anggota DPRD NTB yang menerima uang tersebut.
"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemberian oleh terdakwa sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB tidak ada hubungan atau kaitannya dengan fungsi jabatan, kewenangan, kekuasaan saksi," ucap dia.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa Indra Jaya Usman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Acip dan Hamdan Kasim, masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, adanya bagi-bagi uang di lingkup DPRD NTB tersebut berawal dari program Desa Berdaya. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.
Iqbal memberikan program tersebut untuk dikerjakan oleh para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk mensosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.