Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Denpasar

Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 09 Des 2025 18:43 WIB
Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pembunuhan Palguna divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (9/12/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus penyiksaan brutal yang menewaskan I Pande Gede Putra Palguna (53) akhirnya tamat. Tiga perempuan yang didakwa menganiaya pria bertato itu hingga tewas yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap majelis hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang direncanakan bersama-sama hingga menewaskan korban. "Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjut hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Anom Rai, pada persidangan 14 Oktober 2025. Yang memberatkan, tindakan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa seseorang.

ADVERTISEMENT

Perbuatan mereka juga membuat masa depan anak dan istri korban suram karena korban menjadi tulang punggung keluarga. Aksi ketiganya dianggap sangat sadis dan melampaui batas perikemanusiaan.

Sementara itu, yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi. Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Awal Utang yang Berujung Petaka

Kasus ini bermula dari urusan utang antara korban dan Leni sejak 2019. Korban meminjam uang bertahap hingga total Rp 5,4 miliar dan kemudian sulit dihubungi.

Leni lalu meminta bantuan dua rekannya, Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan membaca tarot. Keduanya diminta membujuk korban agar menemui Leni dan mengembalikan uang. "I Gusti Ayu Leni Yuliastari meminta keduanya (Ayu Oka dan Intan) untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang," ujar JPU pada sidang 29 Juli 2025.

Pada September 2021, korban sempat menemui Leni di sebuah hotel di Denpasar dan berjanji membayar. Namun ia kembali menghilang. Tiga tahun kemudian, 13 November 2024, korban mendatangi Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, bersama seorang perempuan bernama Supiani. Korban mengaku uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada 20 November 2024, korban kemudian dibawa ke kamar kos Ayu Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana, korban kembali meminjam Rp 60 juta untuk alasan menggugurkan kandungan, namun tidak mengembalikannya. Dua terdakwa marah dan mulai menganiaya korban.

Penyiksaan pertama terjadi saat Ayu Oka dan Intan memukul wajah dan pelipis korban bergantian. Leni kemudian datang ke kos dan ikut menagih sambil memarahi korban. Ayu Oka menempelkan setrika panas ke tangan kanan korban, sementara Intan membakar betis dan punggungnya hingga luka parah.

Pada 28 Januari 2025, penyiksaan kembali terjadi. Ketiganya menyulut api ke rambut pelipis korban. Dua hari kemudian, Leni yang terbawa emosi karena ucapan korban kepada Supriani, memerintahkan dua rekannya untuk menghabisi korban. "Bunuh saja dia," ucap Leni.

Ketiganya lalu memukuli korban dengan gagang sapu ijuk, membakar rambut, dan menyulut rokok ke dahi serta lehernya. Penyiksaan berlangsung hingga 1 Februari 2025. Korban akhirnya meninggal pada 2 Februari 2025 pukul 01.19 Wita.

Setelah korban tewas, ketiganya membuang jenazah ke kawasan hutan lindung di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menggunakan Honda Brio kuning bernopol DK 1299 ACN.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPAI: Setiap Jam Ada Dua Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads