Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 14 Okt 2025 19:51 WIB
Tiga wanita terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria bertato menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (14/10/2025).
Tiga wanita terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria bertato menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (14/10/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Tiga wanita terdakwa penyiksaan hingga tewas terhadap I Pande Gede Putra Palguna (53) menjalani sidang tuntutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Ketiganya adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Putu Agus Adi Antara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar Dewa Anom Rai membacakan tuntutan terhadap para terdakwa atas aksi penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Anom Rai menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Ia menyebut para terdakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu subsider, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

ADVERTISEMENT

Pasal-pasal itu mengatur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan hingga menimbulkan kematian.

"Yang memberatkan, aksi terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban," kata JPU.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa juga membuat masa depan anak dan istri korban suram karena korban merupakan tulang punggung keluarga. "Perbuatan terdakwa sangat sadis dan di luar batas perikemanusiaan," imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. "Kami meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Utang Piutang Picu Penyiksaan

Kasus bermula dari urusan utang piutang antara korban dan Leni sejak 2019. Korban diketahui meminjam uang secara bertahap hingga total Rp 5,4 miliar, namun kemudian sulit dihubungi.

Leni lalu meminta bantuan dua rekannya, Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan membaca tarot, untuk membujuk korban agar mau mengembalikan uang tersebut.

"I Gusti Ayu Leni Yuliastari meminta keduanya (Ayu Oka dan Intan) untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang," ujar JPU pada sidang sebelumnya, Selasa (29/7/2025).

Pada September 2021, korban sempat menemui Leni di salah satu hotel di Denpasar dan berjanji mengembalikan uangnya. Namun, ia kembali menghilang tanpa kabar.

Tiga tahun kemudian, pada 13 November 2024, korban datang lagi menemui Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, bersama seorang perempuan bernama Supiani. Saat itu, korban mengaku uangnya telah habis.

Disiksa di Kos Hingga Tewas

Sejak 20 November 2024, korban tinggal di kamar kos Ayu Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana, korban sempat kembali meminjam uang Rp 60 juta dengan alasan untuk menggugurkan kandungan, namun tak pernah mengembalikannya.

Kedua terdakwa marah dan mulai melakukan kekerasan fisik. Pada 26 Januari 2025, keduanya memukul wajah dan pelipis korban secara bergantian. Leni kemudian datang ke kos dan ikut menagih utang sambil memarahi korban.

Ayu Oka bahkan menempelkan setrika listrik ke tangan kanan korban, sementara Intan membakar betis dan punggungnya hingga luka parah.

Penyiksaan berlanjut. Pada 28 Januari 2025, ketiganya kembali menyiksa korban dengan menyulut api ke rambut pelipis korban. Dua hari kemudian, Leni yang emosi karena ucapan korban kepada Supiani memerintahkan, "bunuh saja dia gek."

Ketiganya lalu memukuli korban dengan gagang sapu ijuk, membakar rambut, dan menyulut rokok ke dahi serta leher korban. Pada 1 Februari 2025, penyiksaan masih terus berlangsung hingga korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025 pukul 01.19 Wita.

Setelah korban tewas, ketiganya sepakat membuang jenazah untuk menghilangkan jejak. Mereka menggunakan mobil Honda Brio kuning bernomor polisi DK 1299 ACN untuk membawa jenazah ke kawasan hutan lindung di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Rumah-rumah Rusak Diterjang Banjir Bali, Termasuk Milik Anggota DPRD"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads