Pria Bertato Tewas Disiksa 3 Wanita karena Utang, Jaksa Ungkap Kronologinya

Pria Bertato Tewas Disiksa 3 Wanita karena Utang, Jaksa Ungkap Kronologinya

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 18:50 WIB
Tiga wanita kasus pembunuhan dan pembuangan mayat pria bertato berjalan di area PN Denpasar untuk bersiap menjalani persidangan, Selasa (29/7/2025).
Tiga wanita terdakwa pembunuhan dan pembuangan mayat pria bertato berjalan di area PN Denpasar untuk bersiap menjalani persidangan, Selasa (29/7/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39).

Ketiganya hanya duduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Dewa Anom Rai, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara.

Menurut JPU, kasus pembunuhan terhadap pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) berawal dari persoalan utang piutang antara korban dan Leni sejak 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan disebutkan, korban meminjam uang secara bertahap kepada Leni hingga total Rp 5,4 miliar, namun kemudian sulit dihubungi. Leni lalu meminta bantuan Ayu Oka dan Intan yang dikenal memiliki ilmu tarot untuk membujuk korban agar mau bertemu dan mengembalikan uang.

ADVERTISEMENT

"I Gusti Ayu Leni Yuliastari meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang," ujar JPU, Selasa (29/7/2025).

Korban sempat menemui Leni di sebuah hotel kawasan Denpasar pada September 2021 dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, korban kembali menghilang. Tiga tahun kemudian, pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani kembali menemui Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dan mengatakan uangnya sudah habis.

Tinggal di Kos, Korban Kembali Janji Palsu

Korban kemudian menumpang tinggal di kamar kos Ayu Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sejak 20 November 2024, Palguna tinggal di sana dan kembali mencoba meminjam uang Rp 60 juta dengan alasan untuk menggugurkan kandungan.

Namun, korban tak kunjung mengembalikan uang, sehingga memicu kemarahan kedua terdakwa. Pada 26 Januari 2025, Ayu Oka dan Intan mulai menyiksa korban secara fisik, termasuk memukul wajah dan pelipis secara bergantian.

Leni kemudian datang dan memarahi korban sambil menagih utang. Ayu Oka bahkan menempelkan setrika listrik ke tangan kanan korban, sedangkan Intan membakar betis kiri dan punggung korban, menyebabkan luka bakar.

Disiksa Hingga Tewas

Pada 28 Januari 2025, ketiganya kembali menyiksa korban. Mereka menyulutkan api ke rambut pelipis korban dan membakarnya berulang kali. Pada 30 Januari, Supiani menghubungi Palguna, dan korban mengatakan dirinya diperkosa oleh Leni. Tersulut amarah, Leni lalu memerintahkan: "bunuh saja di gek."

Ketiga terdakwa pun memukuli korban dengan gagang sapu ijuk mengenai mata, mulut, dan punggung. Mereka juga membakar rambut dan menyulut rokok ke dahi dan leher korban.

Pada 1 Februari 2025, penyiksaan dilanjutkan. Ayu Oka dan Intan memukul mulut korban dengan kaleng obat serangga. Hingga akhirnya pada Minggu, 2 Februari 2025 pukul 01.19 WITA, korban meninggal dunia.

Mayat Dibuang ke Hutan Pancasari

Leni lalu memberitahu kematian korban dan ketiganya sepakat membuang jenazah untuk menghilangkan jejak. Dengan mobil Brio kuning DK 1299 ACN, mereka membuang mayat ke jurang hutan lindung di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng.

Hasil autopsi menunjukkan luka terbuka di wajah, lecet di tubuh, memar di anggota gerak, dan pembengkakan akibat benda tumpul. Bekas luka bakar juga ditemukan pada kepala, punggung, dan bokong.

Petugas juga menemukan bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki korban, serta tanda-tanda penyiksaan dengan suhu tinggi. Korban diperkirakan meninggal 24 menit hingga 32 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di dada yang menyebabkan gangguan jantung dan kekurangan oksigen.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

Seusai persidangan, ketiganya digiring kembali ke sel Kejari Denpasar sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads