Keroyok-Bakar Mahasiswa Sumba hingga Tewas, 7 Pria di Kupang Jadi Tersangka

Keroyok-Bakar Mahasiswa Sumba hingga Tewas, 7 Pria di Kupang Jadi Tersangka

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 04 Des 2025 21:02 WIB
Keroyok-Bakar Mahasiswa Sumba hingga Tewas, 7 Pria di Kupang Jadi Tersangka
Foto: Konferensi pers Polda NTT Kamis (4/12/2025) soal pengungkapan mahasiswa asal Sumba Barat Daya yang tewas dikeroyok dan dibakar di Kota Kupang. Pengeroyokan hingga pembakaran itu terjadi pada 2 Agustus 2022. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menangkap tujuh pengeroyok dan pembakar Sebastianus Bokol alias Tian hingga tewas mengenaskan. Jenazah mahasiswa asal Sumba Barat Daya itu ditemukan terbakar di Kali Liliba, RT 45, RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada 2 Agustus 2022.

Tujuh pengeroyok dan pembakar mahasiswa asal Sumba Barat Daya itu sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinan Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22), dan Angelus Manek (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan kasus tersebut sangat kompleks dan membutuhkan waktu 3 tahun 4 bulan untuk diungkap. Meski ada berbagai tantangan, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko membentuk tim khusus untuk menyelidiki hingga kasus terungkap secara terang benderang.

Tim tersebut di bawah koordinasi langsung Wakapolda NTT, Brigjen Baskoro Tri Prabowo, dengan melibatkan Ditreskrimum, Ditintelkam Polda NTT, dan Polresta Kupang Kota untuk melakukan serangkaian penyelidikan panjang dan cermat.

ADVERTISEMENT

"Tim khusus ini setelah terbentuk secara berkesinambungan dan saling melengkapi dengan tim-tim selanjutnya. Sehingga, tim berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Henry didampingi Brigjen Baskoro, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025).

Henry mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan sinergi dan kolaborasi tingkat nasional yang melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah. "Kolaborasi ini sangat krusial dalam pengumpulan alat dan barang bukti sehingga tersangka bisa berhasil diungkap," kata Henry.

Sementara Baskoro menerangkan tujuh orang yang ditangkap itu diduga sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan dan pembakaran terhadap korban.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mengawal dan memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus ini," ucap Baskoro.

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, menjelaskan dalam penyelidikan kasus tersebut menemui banyak kendala. Salah satunya, tak ada satu pun warga yang mengaku melihat, mendengar, dan merasakan kejadian pengeroyokan hingga pembakaran tersebut.

Namun, Edy berujar, Polda NTT akhirnya menemukan sejumlah saksi yang mau berpartisipasi untuk memberikan keterangan walaupun itu masih sangat kecil lantaran banyak warga yang dihantui ketakutan untuk memberikan keterangan. "Mereka takut karena hidup berdampingan dengan kampung (lokasi) tersebut (tempat tinggal tujuh tersangka)," beber Edy.

Kemudian, Polda NTT melakukan pendekatan secara emosional dan kekeluargaan serta melibatkan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, para saksi bersedia mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut Edy, hari ini juga telah dilakukan rekonstruksi dengan memperagakan 26 adegan dan terungkap adanya saksi yang melihat secara langsung sebanyak delapan orang.

Kemudian, sudah dilakukan ekshumasi kuburan di Sumba Barat Daya, memeriksa ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) untuk membantu memprofiling kelakuan-kelakuan dari para pelaku lalu dikaitkan dengan keterang para saksi.

"Sehingga didapatkan lebih dari dua alat bukti dan ditambah barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut korban setelah dikeroyok hingga tewas," ungkap Edy.

Namun, dalam rekonstruksi tersebut, polisi menggunakan motor pengganti. Sebab, motor yang digunakan sebagai barang bukti sudah rusak dan dijual kepada seseorang di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Awalnya motor tersebut berwarna merah, tetapi warnanya sudah berubah atau diganti setelah dijual. Namun, motor itu sudah diamankan dan disita.

"Motor ini adalh benar-benar yang dikatakan oleh saksi bahwa digunakan oleh para pelaku mulai dari TKP 1 sampai TKP pembakaran," urai Edy.

Kronologi Kejadian

Edy menuturkan kasus tersebut berawal saat Mogel, Ferdinan, Jeky, Wilibrodus, Hafu, Antonius, dan Angelus sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan pada 1 Agustus 2022 malam.

Tak kama kemudian, sekitar pukul 23.30 Wita, Tian melintasi lokasi tersebut. Di sana, ia mengenal dengan salah satu pelaku. Tian kemudian diajak pesta miras bersama.

Tetapi saat dalam pengaruh miras, salah satu pelaku merasa tersinggung lantaran Tian mulai meracau layaknya orang mabuk berat. Sekitar pukul 01.30 Wita, 2 Agustus 2022, Jeky yang berperan sebagai pelaku satu langsung menganiaya Tian.

Tian berupaya menghindar sekitar 10 meter dari lokasi miras. Kemudian, terjadinya perkelahian antara Tian dan Jeky. Hal itu membuat enam pelaku lainnya turut mengeroyoknya hingga ia kabur ke sebuah jembatan yang tak jauh lokasi.

Mereka terus mengejarnya lalu mengeroyoknya secara bersama-sama dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menendang hingga terjatuh, tersungkur dan tak berdaya. Setelah itu, mereka mengangkat ke atas motor yang dijadikan barang bukti lalu membawanya ke dalam kali.

Mogel kemudian kembali membeli Pertalite di sebuah kios yang diisi dalam botol air mineral ukuran besar. Selanjutnya, mereka mengumpul dedaunan kering lalu menyiram tubuhnya menggunakan Pertalite dan membakarnya. Jasad Tian baru ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar 100% di tubuhnya sekitar pukul 10.00 Wita.

"Jadi serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun pembuktian secara segitiga, itu kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan barang bukti sehingga kami meyakini tujuh orang tersebut sebagai pelaku," tutur Edy.

Para Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Edy menerangkan Mogel, Ferdinan, Jeky, Wilibrodus, Hafu, Antonius, dan Angelus, ditangkap di empat lokasi berbeda, tetapi di waktu yang sama, yaitu pada Senin (1/12/2025). Jeky ditangkap di Kalimantan Tengah setelah melarikan diri pascakejadian tersebut. Di sana, ia bekerja sebagai pemetik kelapa sawit.

Antonius ditangkap di Klungkung. Sementara Angelus ditangkap di Gianyar. Keduanya disebut bekerja sebagai penagih koperasi harian. Kemudian, Wilibrodus ditangkap di Jakarta. Di sana, ia bekerja sebagai debt collector atau penagih utang. Sedangkan Mogel, Ferdinan dan Hafu ditangkap di Kota Kupang.

"Penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara Polda NTT, Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah," kata Edy.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terdapat sejumlah kendala, salah satunya tubuh korban terbakar semuanya dan tanpa identitas. Hal ini membutuhkan waktu untuk melakukan tes DNA terhadap orang tuanya sehingga baru mengetahui identitasnya.

"Nah pada saat kami sudah mengetahui identitasnya, kami masih mencari tahu siapa orang-orang di sekitar korban untuk kemudian dilakukan profiling yang berinteraksi dengan korban terakhir kali," jelas Edy.

Namun, menurut Edy, setelah dilakukan validasi, ternyata tidak ada dugaan keterlibatan dari orang dekatnya Tian. Hal tersebut memakan waktu sekitar satu lebih.

"Makannya kami periksa 120 saksi, yang harus kami profiling dan periksa secara maraton. Kemudian, baru lakukan olah TKP ulang lalu merumuskan siapa kira-kira yang berpotensi jadi pelaku," ungkap Edy.

"Kemudian, yang paling mendasar adalah ternyata orang-orang ini dari kampung tersebut (RT 45). Nyaris warga sekitar tidak mau memberikan informasi kepada polisi," sambung Edy.

Dijerat Pasal Berlapis-Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edy mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP Ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

"Ada pembunuhan berencana, pembunuhan, pengeroyokan secara bersama-sama dan penganiayaan," imbuh Edy.

Edy menjelaskan alasan penerapan Pasal 340 KUHP, itu karena saat Tian dikeroyok secara membabi buta hingga tak berdaya, tidak ada satu pun pelaku yang menolongnya atau membawanya ke puskesmas maupun membiarkannya di situ hingga ada orang lain yang mau menolongnya.

"Tetapi yang dibuat oleh para pelaku, itu di luar daripada itu. Mereka bawa ke kali kering, pastikan korban mati, dan hilangkan jejaknya. Karena mereka pasti berpikir kalau korban masih hidup pasti menceritakan siapa yang memukulnya," pungkas Edy.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Kesal Dimaki, Pria di Kupang Tusuk Ayahnya hingga Tewas "
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads