Perempuan berinisial PR diduga dianiaya oleh pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. PR kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada polisi.
"Betul, laporan terkait dugaan pengeroyokan sudah diterima. Kasusnya saat ini dalam penanganan penyidik Polsek Sawan," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita pada Selasa (18/11). Berdasarkan laporan, terlapor berinisial KS (43) bersama istrinya MK (44) datang ke rumah korban dan langsung mengamuk.
KS disebut memerintahkan korban keluar sembari mengancam hendak membunuhnya. KS juga disebut menarik rambut korban, memukul kepala, dan menyeret PR.
Tak hanya itu, KS bahkan sempat mengambil pot bunga yang diduga hendak digunakan untuk melukai korban. Sementara itu, MK disebut terus mencaci maki korban selama suaminya mengamuk.
Situasi semakin memanas ketika menantu korban memanggil suami PR untuk datang membantu. Saat tiba di rumah, suami korban justru ikut terlibat keributan dan sempat didorong oleh terlapor hingga terjatuh.
Korban lantas memilih lari dan mencari pertolongan kepada kepala desa setempat agar memfasilitasi mediasi. Lantaran mediasi tidak menemukan titik terang, PR akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Korban tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan," pungkas Yohana.
Simak Video "Video: Tampang 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































