Korupsi LCC, Hukuman Eks Direktur PT Tripat Diperberat Jadi 6 Tahun Bui

Korupsi LCC, Hukuman Eks Direktur PT Tripat Diperberat Jadi 6 Tahun Bui

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 04 Des 2025 14:09 WIB
Korupsi LCC, Hukuman Eks Direktur PT Tripat Diperberat Jadi 6 Tahun Bui
Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengar putusan majelis hakim, Senin (13/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Vonis terhadap bekas Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi diperberat dua tahun penjara pada tingkat banding. Salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam proyek Lombok City Center (LCC) itu kini dijatuhi pidana enam tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat yang diketuai Ahmad Yasin, dengan anggota Gede Ariawan dan Diah Susilowati, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Kamis (4/12/2025).

Putusan banding nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta kepada Lalu Azril. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lalu Azril dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

detikBali mencoba mengonfirmasi Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan yang tertera di SIPP PN Mataram tersebut, namun belum mendapat respons.

Putusan untuk Zaini Arony dan Isabel

Lalu Azril diadili bersama eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

Untuk Zaini Arony, ia dijatuhi hukuman pidana denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Sementara Isabel divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider lima bulan penjara badan. Isabel juga dibebani membayar uang pengganti Rp 418 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim tidak sependapat dengan perhitungan akuntan publik yang menyebut kerugian negara Rp 39 miliar. Hakim menilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar. Nilai itu berasal dari aset tanah yang dikerjasamakan senilai Rp22,3 miliar, serta Rp 418 juta dari bagi hasil yang seharusnya diterima PT Tripat.

"Kerugian negara Rp 22,3 miliar sesuai nilai aset sudah disita penuntut umum akan dikembalikan ke PT Tripat dianggap sudah dipulihkan dan kerugian negara yang tersisa Rp 418 juta dan dibebankan ke terdakwa (Isabel Tanihaha)," ucap hakim.

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, yang menyebabkan kerugian negara Rp 39 miliar menurut hitungan akuntan publik.

Zaini Arony disebut berperan penting dalam proses KSO tersebut. Pada 2013, saat menjabat sebagai Bupati Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama PT Tripat, ia disebut mengenalkan Lalu Azril Sopandi kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Ia juga disebut aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO, serta menerbitkan surat KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tanpa persetujuan DPRD.

Lalu Azril Sopandi dan Isabel Tanihaha melaksanakan KSO sesuai jabatan mereka di masing-masing perusahaan. Wujud kerja sama itu adalah pembangunan LCC.

Salah satu poin krusial KSO adalah legalisasi atau pengagunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lombok Barat. Total luas tanah pusat perbelanjaan itu mencapai 8,4 hektare, terdiri atas dua sertifikat. Salah satu sertifikat seluas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.

Kasus korupsi LCC sebenarnya pernah diusut Kejati NTB. Ketika itu, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

Dalam putusan saat itu, Lalu Azril dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider dua tahun penjara. Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan juga menguraikan proses penyertaan modal dan pembangunan gedung tahun 2014. Saat itu Azril masih menjabat Direktur PT Tripat, yang menerima penyertaan modal berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, dari Pemkab Lombok Barat. Lahan tersebut kemudian menjadi modal untuk kerja sama pengelolaan LCC dengan PT Bliss.

Pengadilan Tipikor PN Mataram menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dan PT Bliss melanggar hukum, antara lain karena mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, menutup peluang adendum, serta mengagunkan lahan yang tidak boleh diagunkan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pasangan Gay Dihukum Cambuk 76 Kali di Aceh!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads