Lalu Azril Sopandi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Azril merupakan terpidana korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).
Azril enggan berkomentar seusai pemeriksaan. Ia juga enggan menjawab apakah pemeriksaan tersebut masih berhubungan dengan kasus yang menjeratnya atau bukan.
"Bukan kewenangan saya, tanya ke penyidik saja," ujar Azril singkat saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kejati NTB Lawan Vonis Terdakwa Korupsi LCC |
Kasi Penkum Kejati NTB membenarkan pemeriksaan Azril tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan Azril hari ini.
"Belum dapat info," ujarnya.
Sebelumnya, Lalu Azril Sopandi divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana terkait perkara korupsi LCC. Selain pidana penjara, Azril juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 14 Oktober lalu.
Azril dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Azim, kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha. Adapun, Zaini Arony dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Isabel Tanihaha divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. Isabel juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta dari nilai kerugian sebesar Rp 22,7 miliar subsider satu tahun pidana kurungan.
(iws/iws)











































