Korupsi LCC, Eks Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun Bui

Korupsi LCC, Eks Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun Bui

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 12:25 WIB
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, seusai divonis 6 tahun penjara, Senin (13/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, seusai divonis 6 tahun penjara, Senin (13/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Zaini Arony salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zaini Arony dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu turut dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana selama empat bulan," kata Ary yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram itu.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, hakim tidak membebankan mantan narapidana kasus pemerasan izin kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 itu membayar uang pengganti.

Hakim menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer," ungkapnya.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Zaini Arony sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana enam bulan.

Dalam kasus ini, tidak hanya Zaini Arony yang terjerat. Ada juga mantan Direktur PT Tripat Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Terungkap di persidangan, Zaini Arony didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik.

Zaini Arony pada korupsi pada pusat perbelanjaan yang terbengkalai di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lobar, ini disebut banyak terlibat saat menjabat bupati pada 2013.

Tahun itu Zaini Arony menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat, perusahaan milik Lombok Barat. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Zaini Arony itu juga disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads