Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Azril merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam proyek Lombok City Center (LCC).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/10/2025).
Hakim menyatakan, Azril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lalu Azril Sopandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar hakim.
Tak Wajib Bayar Uang Pengganti
Dalam putusan itu, Lalu Azril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22,3 miliar, karena nilai tersebut telah dibebankan ke terdakwa lain. Namun, Azril diwajibkan membayar denda Rp 400 juta.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Vonis itu hampir sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Azril dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan, Lalu Azril langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang.
Terdakwa Lain Sudah Divonis
Selain Lalu Azril, kasus ini juga menjerat eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Zaini Arony dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara Isabel divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 418 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar, lebih kecil dari hasil hitung akuntan publik yang mencapai Rp 39 miliar.
"Kerugian negara 22,3 miliar sesuai nilai aset sudah disita penuntut umum akan dikembalikan ke PT Tripat dianggap sudah dipulihkan dan kerugian negara yang tersisa 418 juta dan dibebankan ke terdakwa (Isabel Tanihaha)," kata hakim.
Kronologi Kasus
Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama operasional antara PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk pembangunan LCC di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada 2013.
Saat itu, Zaini Arony menjabat sebagai Bupati Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama PT Tripat. Ia disebut mengenalkan Lalu Azril Sopandi kepada pihak PT Bliss dan ikut aktif dalam pembahasan KSO. Bahkan, Zaini menerbitkan surat kerja sama tanpa persetujuan DPRD setempat.
Lalu Azril dan Isabel menandatangani perjanjian kerja sama yang kemudian menjadi dasar berdirinya LCC. Salah satu poin krusial dalam perjanjian itu adalah pengagunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lombok Barat seluas 8,4 hektare. Dari dua sertifikat tersebut, salah satunya dengan luas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.
Sudah Pernah Diusut
Kasus korupsi LCC sebenarnya pernah diusut Kejati NTB sebelumnya. Saat itu, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak sudah pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah.
Lalu Azril sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara Abdurrazak dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 235 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hakim, kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss disebut melanggar hukum karena mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu dan menutup peluang adendum. Selain itu, lahan milik daerah yang seharusnya tidak boleh diagunkan justru diagunkan untuk kepentingan proyek tersebut.
Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)