Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi berlinang air mata saat dicecar pertanyaan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (3/12/2025). Rina merupakan terdakwa dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana, itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradyani melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada Rina. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Suarta, Rina pun mengakui tindak penggelapan tersebut. Sembari menangis, dia mengungkapkan penyesalannya.
Hakim Suarta pun memberikan kesempatan kepada Rina untuk mengungkapkan hal-hal yang ingin dia sampaikan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada yang mau disampaikan?" tanya Suarta.
Rina menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. "Merasa bersalah pasti, Pak (menangis)," ujarnya.
"Menyesal?" tanya Suarta lagi. Rina hanya menganggukkan kepala merespons pertanyaan itu.
Bisnis Koperasi dari Uang Korupsi
Dalam persidangan, terungkap empat modus Rina. Yakni, menggunakan dana blokiran nasabah, kegiatan kredit topengan, kredit tempilan, dan penggunaan uang angsuran.
Rina menggunakan seluruh dana yang ia korupsi untuk kepentingan pribadi. "Seperti membeli mobil, membeli rumah BTN, hingga membangun bisnis koperasi simpan pinjam," ujar jaksa.
Bisnis yang ia bangun menggunakan dana hasil korupsi justru gulung tikar karena dana koperasi miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri. Menurut Wulan, sejak awal Rina telah mengetahui bahwa seluruh tindakannya merupakan pelanggaran.
"Dia itu sudah mengerti sebenarnya dari awal, ini semua itu termasuk pelanggaran, nggak boleh tempilan, nggak boleh topengan, nggak boleh menyalahgunakan jaminan di ruang berkas kredit, tapi dia tetap melakukan dengan alasan target BRI," tandas Wulan.
(hsa/hsa)










































