Sayu Putu Rina Dewi, mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Jembrana, Bali, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Rina akan segera disidang seusai diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (28/8/2025).
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan korupsi diduga dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai mantri di BRI Unit Ngurah Rai pada periode 2022 hingga 2023.
"Tersangka Sayu Putu Rina Dewi diduga menyalahgunakan dana pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta melakukan 'Kredit Topengan' dan 'Kredit Tempilan' untuk kepentingan pribadinya," ungkap Meyke di Kejari Jembrana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Rina diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Perempuan asal Buleleng ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Secara subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama," papar Meyke.
Rina Dewi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia sedang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara atas kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Meyke.
(iws/iws)