Auditor internal BRI, Made Indra Anggar, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi Rp 1,5 miliar dengan terdakwa mantan Mantri (petugas lapangan) BRI Unit Ngurah Rai Jembrana, Sayu Putu Rina Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (26/11/2025). Keterangan Indra memperkuat dakwaan terhadap Rina.
"Penyalahgunaan dana, termasuk saldo blokiran nasabah yang seharusnya menjadi jaminan, kami kategorikan sebagai actual loss senilai, bukan sekadar potential loss. Potensi kan belum, tapi berpotensi," ujar Indra di hadapan majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Wayan Suarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Indra, ada saksi ahli pidana yang dihadirkan. Dia menerangkan pendapatnya terkait penentuan kerugian negara dalam kasus perbankan. Menurutnya, saat kredit cair dan disalahgunakan oleh terdakwa, dana tersebut sudah dapat dianggap sebagai kerugian negara, terlepas dari potensi profit yang mungkin ada dari bunga.
"Selain itu, sanksi bagi pelaku tidak cukup hanya dengan kode etik internal, harus ada sanksi pidana," ujar ahli pidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari Sayu Putu Rina Dewi, yang merupakan mantan Mantri BRI Unit Ngurah Rai, diduga melakukan korupsi pada periode 2022 hingga 2023.
Terdakwa menyalahgunakan dana pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta melakukan 'Kredit Topengan' dan 'Kredit Tempilan' untuk kepentingan pribadinya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Sidang berikutnya kita agendakan minggu depan pada hari Jumat, 3 Desember 2025, untuk pemeriksaan terdakwa," tandas hakim Suarta.
(hsa/hsa)











































