Puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemusnahan berbagai barang ilegal senilai Rp 11,29 miliar itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu disita saat Operasi Gempur Rokok Ilegal pada April 2024 hingga Juni 2025. Khusus rokok ilegal, ia menyebut saat ini mulai marak dijual secara daring melalui e-commerce atau online shop.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik di pelabuhan Lembar dan Bandara Internasional Lombok, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan," ujar Bambang di Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).
Bambang merinci barang hasil sitaan tersebut terdiri dari 6,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 115 ribu gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, dan 400 pasang alas kaki (sandal). Kemudian, ada juga 1.875 kilogram pakaian bekas dan mainan bekas.
"Kami juga menemukan 46 eksemplar komik porno dan satu buah sex toys yang diamankan juga dimusnahkan," imbuhnya.
Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"
(iws/iws)