
Bea Cukai Mataram Bakar 6,1 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 4,4 Miliar
Kantor Bea dan Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.177.730 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar.
Kantor Bea dan Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.177.730 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar.
Masyarakat pemilik warung dan toko diminta untuk tidak menjual rokok ilegal. Sebab, penjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara lima tahun.
Sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal, 65 kilogram tembakau iris, hingga 73 liter minuman beralkohol, dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang pengedar dan pemakai ganja kering kiriman dari Provinsi Sumatera Utara di dua lokasi di Kota Mataram NTB.