Pemkab Trenggalek bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras tanpa cukai. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil razia di wilayah Trenggalek.
Ada 520.104 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai serta 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal golongan B dan C yang telah tuntas jadi barang bukti telah dimusnahkan.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohammad Natanegara mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek dalam menindak peredaran rokok dan miras Ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek yang sudah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini. Ini menjadi salah satu komitmen kami yang ada di Trenggalek untuk memberantas sesuatu yang berbau-bau ilegal. Apa pun itu," kata Syah di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Rabu (19/11/2025)
Pihaknya mengimbau masyarakat membeli produk legal yang dilengkapi dengan pita cukai. Dengan langkah itu masyarakat ikut berkontribusi terhadap penyelamatan pendapatan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmaji mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 870 juta dengan potensi penerimaan negara yang hilang dari peredaran barang ilegal itu mencapai Rp 542 juta.
"Barang ilegal itu didapatkan tim gabungan Bea Cukai Blitar melalui operasi pengawasan bersama Satpol PPK Trenggalek dari barang paket jasa ekspedisi, bus antarkota, hingga operasi di sejumlah pertokoan dan pasar," kata Agus pada kesempatan yang sama.
Sebagian rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sisanya dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Bendungan. Sementara untuk miras ilegal dimusnahkan dengan dengan cara dituang dalam bak besar dan dibuang.
Agus menyebut upaya penindakan terhadap barang tanpa cukai sengaja dilakukan demi menyelamatkan potensi penerimaan keuangan negara sekaligus melindungi perusahaan rokok yang tertib membayar pajak dan cukai.
Dijelaskan dalam peredaran rokok ilegal terdapat 2 modus yang dilakukan oleh para produsen yaitu tidak menggunakan pita cukai serta memanfaatkan pita cukai yang bukan peruntukannya.
"Secara prinsip kami terus melakukan penindakan ya dan kalau dilihat dari dua sisi tadi dari penerima negara itu luar biasa untuk Jawa Timur itu hampir mencapai 300 triliunan ya," jelasnya.
Besarnya pendapatan negara dari sektor industri tembakau menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Bea Cukai. Pihaknya berharap dengan upaya penindakan barang ilegal, sektor industri rokok legal dapat tumbuh dengan baik.
"Sektor industri rokok ini akan menggerakkan perekonomian masyarakat, karena tenaga kerja yang diserap cukup banyak," imbuhnya.
(dpe/abq)












































