Bea Cukai Mataram Bakar Komik Porno-Rokok Ilegal Senilai Rp 11,29 Miliar

Bea Cukai Mataram Bakar Komik Porno-Rokok Ilegal Senilai Rp 11,29 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 13:28 WIB
Pemusnahan puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegalΒ hasil sitaan petugas di Kantor Bea Cukai Mataram, NTB,Β Kamis (23/10/2025). (Foto:Β Ahmad Viqi/detikBali)
Pemusnahan puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegalΒ hasil sitaan petugas di Kantor Bea Cukai Mataram, NTB,Β Kamis (23/10/2025). (Foto:Β Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemusnahan berbagai barang ilegal senilai Rp 11,29 miliar itu dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu disita saat Operasi Gempur Rokok Ilegal pada April 2024 hingga Juni 2025. Khusus rokok ilegal, ia menyebut saat ini mulai marak dijual secara daring melalui e-commerce atau online shop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik di pelabuhan Lembar dan Bandara Internasional Lombok, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan," ujar Bambang di Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Bambang merinci barang hasil sitaan tersebut terdiri dari 6,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 115 ribu gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, dan 400 pasang alas kaki (sandal). Kemudian, ada juga 1.875 kilogram pakaian bekas dan mainan bekas.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menemukan 46 eksemplar komik porno dan satu buah sex toys yang diamankan juga dimusnahkan," imbuhnya.

Bambang memperkirakan nilai barang-barang yang diamankan itu mencapai Rp 11,29 miliar. Berdasarkan hitungan itu, dia berujar, potensi kerugian negara mencapai Rp 6,68 miliar.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 324 penindakan Bea dan Cukai Mataram dari April 2024 sampai dengan Juni 2025," ujarnya.

Adapun, hasil penindakan berupa tembakau, pakaian bekas, dan mainan bekas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Sedangkan, barang bukti obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan.

Menurut Bambang, seluruh rokok ilegal yang beredar di Mataram berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera. Dia memastikan seluruh barang yang diamankan tidak diproduksi di NTB.

"Kalau yang diproduksi NTB ini adalah tembakau iris, dijual dan dimanfaatkan di warung-warung. Jadi sebagian besar dari pesisir Sumatera dan Jawa," imbuhnya.

Asisten I Setda NTB Fathurrahman mengatakan Pemprov NTB terus berupaya menindak barang-barang ilegal yang masuk ke daerah tersebut. Ia mengaku kaget setelah mengetahui ada puluhan merek rokok ilegal yang beredar di NTB.

"Kami harap masyarakat tidak lagi membeli barang ilegal karena pasti akan berpengaruh kepada penerimaan negara. Kita kan menerima dana bagi hasil cukai bagi hasil tembakau (DBHCHT)," ungkap Fathurrahman.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads