Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021. Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ketiga tersangka yakni IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,85 miliar.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan," ujar Zainur, Rabu (15/10/2025).
Zainur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 140 saksi, dua orang ahli, 28 pabrik penyosohan beras, serta satu KUD.
"Tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hukum adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada bulan September 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati yaitu pengadaan beras dengan kualitas premium," beber Zainur.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(dpw/dpw)