Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Perumda

Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Perumda

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 16:07 WIB
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah (tengah) saat membeberkan kasus korupsi pengadaan beras bagi OPD di Pemkab Tabanan, Rabu (15/10/2025).
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah (tengah) saat membeberkan kasus korupsi pengadaan beras bagi OPD di Pemkab Tabanan, Rabu (15/10/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021. Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ketiga tersangka yakni IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,85 miliar.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan," ujar Zainur, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

Zainur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 140 saksi, dua orang ahli, 28 pabrik penyosohan beras, serta satu KUD.

"Tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hukum adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada bulan September 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati yaitu pengadaan beras dengan kualitas premium," beber Zainur.

Namun, kenyataannya beras yang diserahkan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika berkualitas medium, bahkan dalam kondisi rusak, berkutu, dan patah.

Menurut Zainur, pihak DPC Perpadi sebenarnya mengetahui anggotanya tidak mampu memproduksi beras premium. Namun mereka tetap melaksanakan kesepakatan demi mengejar harga eceran tertinggi (HET) dan meraih keuntungan besar.

Selain itu, IPSD dan IWNA sebagai pejabat di Perumda Dharma Santhika tidak menjalankan tata kelola perusahaan sebagaimana mestinya. Mereka tidak menyusun rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) maupun quality control (QC).

"Namun para tersangka tetap melaksanakan kesepakatan tersebut," tegas Zainur.

Zainur menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan munculnya fakta baru selama proses persidangan. "Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru juga," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads