Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang kerugian negara hasil korupsi pengelolaan beras Direksi Perusda Dharma Santhika tahun 2020-2021 dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan. Total uang yang diterima sebanyak Rp 1,495 miliar. Proses pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Tabanan, Jumat (24/10/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh penyedia beras, yaitu 28 usaha dagang (penggilingan beras) dan 1 KUD dalam perkara pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,85 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut telah kami lakukan penyitaan dan kami titip dalam rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) untuk selanjutnya digunakan dalam pembuktian di persidangan," jelas Fitria Chandrawati.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Santiawan menambahkan saat ini Kejari Tabanan juga telah menyita aset DPC Perpadi berupa tanah seluas 25 are yang berada di Kecamatan Marga, Tabanan.
Nantinya jika harga tanah tersebut menutupi kekurangan pengembalian uang korupsi, maka tanah akan dilelang. "Sehingga ketiga tersangka tidak lagi dibebankan untuk mengembalikan uang negara. Mereka hanya dibebankan hukum atas perbuatannya," tegas Santiawan.
Sebelumnya Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021. Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ketiga tersangka yakni IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 140 saksi, dua orang ahli, 28 pabrik penyosohan beras, serta satu KUD.
Tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hukum adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada September 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Awalnya, disepakati pengadaan beras dengan kualitas premium. Namun, kenyataannya beras yang diserahkan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika berkualitas medium, bahkan dalam kondisi rusak, berkutu, hingga patah.
(hsa/hsa)











































