Pasangan suami istri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan senyuman setelah mendengar tuntutan jaksa. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.
Sidang tuntutan berlangsung di ruang Candra PN Denpasar pada Selasa (14/10/2025). "Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini.
Dalam tuntutan itu, jaksa tidak menambahkan denda. Keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa. Padahal, barang-barang tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang menjadi pemasok sayuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Swastini menyebut, dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. "Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti)," kata Swastini.
Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat itu, kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang. Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan.
Namun belakangan diketahui, peralatan yang diambil bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pembelaan Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pencurian, melainkan murni masalah utang piutang.
"Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa," ujar salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana.
Ia yakin putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang," tegasnya.
Meski menghadapi tuntutan pidana, pasangan muda itu tampak tetap tegar. Mereka meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum, seolah yakin keadilan masih berpihak pada mereka.
(dpw/dpw)