Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun kepada Isabel Tanihaha, salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).
Hakim ketua Ary Wahyu Irawan menyebut Isabel terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer," kata Ary di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).
Ketua PN Mataram itu menjatuhi Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda itu tidak dibayar, wajib diganti pidana kurungan selama 5 bulan.
Isabel Tanihaha juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta. "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," urai Ary.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhi Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut meminta agar Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, subsider penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Hakim tidak sependapat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 39 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik. Hakim menilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 22,7 miliar.
Sumber kerugian negara ini berasal dari nilai aset tanah yang dikerjasamakan antara PT Tripat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera senilai Rp 22,3 miliar. Dan Rp 418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya diterima PT Tripat.
"Kerugian negara 22,3 miliar sesuai nilai aset sudah disita penuntut umum akan dikembalikan ke PT Tripat dianggap sudah dipulihkan dan kerugian negara yang tersisa 418 juta dan dibebankan ke terdakwa (Isabel Tanihaha)," kata Ary.
Tidak hanya Isabel Tanihaha yang terjerat dalam kasus ini. Ada juga mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azriel Sopandi.
Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
(hsa/hsa)