Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Zaini Arony, dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun atau 10 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zaini Arony dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati periode 2009-2014 dan 2014-2019 juta dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dipidana penjara selama 6 bulan," sebutnya.
Mantan narapidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 ini, tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh jaksa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tidak hanya Zaini Arony yang terjerat. Ada juga mantan Direktur PT Tripat Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Dalam dakwaan jaksa, Zaini Arony didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp3 9 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik.
Lasus korupsi di LCC pernah diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili.
Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusahan milik daerah Lombok Barat tersebut mendapat penyertaan modal dari pemerintah setempat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu, lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga.
(hsa/hsa)