Rosiady Husaenie Sayuti divonis penjara delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB City Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, Jumat (10/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, Rosiady juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Rosiady juga akan mendapat tambahan hukuman penjara selama lima bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
"Menetapkan terdakwa ditahan dikurangkan seluruh dari pidana yang telah dijatuhi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Rosiady telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Adapun, jaksa penuntut sebelumnya menuntut agar Rosiady dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terhadap vonis hakim itu, jaksa penuntut maupun Rosiady belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. Keduanya masih pikir-pikir.
Selain Rosiady, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan Doly Sutahajaya Nasution. Doly merupakan bekas Direktur PT Lombok Plaza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan NCC.
(iws/iws)