Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 400 Juta

Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 400 Juta

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 13:55 WIB
Isabel Tanihaha keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram seusai mendengar putusan majelis hakim, Senin (13/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Isabel Tanihaha keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram seusai mendengar putusan majelis hakim, Senin (13/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun kepada Isabel Tanihaha, salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).

Hakim ketua Ary Wahyu Irawan menyebut Isabel terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer," kata Ary di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).

Ketua PN Mataram itu menjatuhi Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda itu tidak dibayar, wajib diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

Isabel Tanihaha juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta. "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," urai Ary.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhi Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut meminta agar Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, subsider penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Hakim tidak sependapat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 39 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik. Hakim menilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 22,7 miliar.

Sumber kerugian negara ini berasal dari nilai aset tanah yang dikerjasamakan antara PT Tripat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera senilai Rp 22,3 miliar. Dan Rp 418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya diterima PT Tripat.

"Kerugian negara 22,3 miliar sesuai nilai aset sudah disita penuntut umum akan dikembalikan ke PT Tripat dianggap sudah dipulihkan dan kerugian negara yang tersisa 418 juta dan dibebankan ke terdakwa (Isabel Tanihaha)," kata Ary.

Tidak hanya Isabel Tanihaha yang terjerat dalam kasus ini. Ada juga mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azriel Sopandi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut, ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik

Sebagai informasi, Zaini Arony pada korupsi pada pusat perbelanjaan yang terbengkalai di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lobar ini disebut banyak terlibat saat menjabat sebagai orang nomor satu di Lobar, tepatnya pada tahun 2013 lalu.

Tahun itu Zaini Arony menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat, perusahaan milik Lombok Barat. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Zaini Arony itu juga disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.

Sementara, peran tersangka Lalu Azril Sopiandi dan Isabel Tanihaha melakukan KSO yang menjabat sebagai direktur di masing-masing perusahaan. Wujud KSO itu adalah LCC.

Salah satu poin krusial KSO di antara mereka itu melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lobar.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads