
Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 400 Juta
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss, ajukan praperadilan atas status tersangka korupsi KSO pembangunan Lombok City Center. Kejati NTB siap hadapi gugatan.