Bekas Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution, dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Doly merupakan satu terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB City Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza.
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, dengan hakim anggota Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Doly terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkap Mahendrasmara.
Selain memvonis 10 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta terhadap Doly. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Tak cuma itu, Wakil Ketua PN Mataram itu turut membebankan Doly membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal ini tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun," terang Mahendrasmara.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doly lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut agar Doly dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan Doly untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 15,2 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. Uang pengganti tuntutan JPU itu merupakan kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut.
Kerugian negara itu akibat hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB sebesar Rp 7,2 miliar. Juga dari hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB atas pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp 8 miliar. Nilai itu merupakan kewajiban yang timbul dari adanya penandatanganan kerja sama yang harus dipenuhi oleh Dolly selaku direktur PT Lombok Plaza.
Mahendrasmara memberikan Doly dan JPU waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa. Selain Doly, ada mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti. Untuk putusan Rosiady, belum dibacakan hakim.
(iws/iws)