Kejaksaan menahan pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah (Loteng), Nanang Arwan (NA), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB). Nanang merupakan tersangka kasus pengoplosan beras.
"Tersangka ditahan di Lapas Kuripan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (1/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Harun.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes FX Endriadi menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami selesaikan berkas perkaranya. Kita kirim ke Kejaksaan berkasnya. Dan pada hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ini tuntas," katanya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Nanang diduga mengoplos beras dengan cara mencampur beras bermutu rendah atau menir, lalu dijual menggunakan kemasan beras medium Bulog isi 5 kg.
"Pelaku membeli medium, menir di beberapa penggilingan yang ada di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kemudian dibawa ke rumahnya yang beralamatkan di BTN Pemda Lombok Barat," sebut Endriadi.
Simak Video "Video: Bareskrim Tetapkan 3 Bos Sania-Fortune Tersangka Kasus Beras Oplosan"
(dpw/dpw)