Polisi Gerebek Gudang Beras Oplosan, Seorang ASN di Lombok Ditangkap!

Polisi Gerebek Gudang Beras Oplosan, Seorang ASN di Lombok Ditangkap!

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 15:07 WIB
Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang pengoplosan beras milik seorang ASNΒ di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. (Foto: Dok. Polda NTB)
Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang pengoplosan beras milik seorang ASNΒ di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. (Foto: Dok. Polda NTB)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pengoplosan beras yang beredar di wilayah Kota Mataram. Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA saat menggerebek gudang beras oplosan di Lombok Barat.

"Oknum ASN itu ditangkap karena diduga mengoplos dan menjual beras bermerek Beras Medium, Beraskita, dan SPHP palsu ke sejumlah pasar di Kota Mataram," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang meragukan kualitas beras merek SPHP dan Beraskita di pasaran. Polisi menemukan beras-beras itu dioplos dengan menir atau butiran beras halus berukuran kecil yang dikemas ulang seolah-olah produk Bulog.

"Ini jelas merugikan masyarakat," imbuh Kholid.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penggerebekan

Kholid mengatakan Satgas Pangan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB awalnya mengecek beberapa toko dan pasar di Mataram. Petugas menemukan sembilan karung beras merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu di salah satu toko.

Setelah ditelusuri, pengelola toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan beras dari seseorang berinisial RYR. "RYR ini karyawan dari NA, yang ternyata adalah otak dari pengoplosan beras tersebut," ujar Kholid.

Berangkat dari informasi itu, petugas kemudian menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. "Di sana, tim menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan," imbuh Kholid.

Kepada petugas, NA akhirnya mengakui telah menjalankan bisnis beras oplosan selama dua bulan. Pria berusia 40 tahun itu menyebut sudah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 3.525 kilogram (kg) beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga mengamankan ribuan lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium dan karung kosong siap pakai.

"Tim juga menyita peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan," beber Kholid.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga lapis undang-undang (UU). Yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara," pungkas Kholid.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kejagung Mulai Selidiki Kasus Pengoplos Beras Premium"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads