Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya merupakan pejabat di PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak perusahaan Wilmar Group.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut satu dari tiga tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S. Dua lainnya adalah Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Para tersangka diduga memproduksi serta menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Adapun beras premium yang diproduksi PT Padi Indonesia Maju dan diduga dioplos yakni merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Sebelum menetapkan tiga pejabat PT PIM sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan tiga orang dari PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan keenam orang dari dua perusahaan tersebut. Alasannya, para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
(dpw/dpw)