Kejaksaan menahan pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah (Loteng), Nanang Arwan (NA), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB). Nanang merupakan tersangka kasus pengoplosan beras.
"Tersangka ditahan di Lapas Kuripan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Harun.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes FX Endriadi menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami selesaikan berkas perkaranya. Kita kirim ke Kejaksaan berkasnya. Dan pada hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ini tuntas," katanya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Nanang diduga mengoplos beras dengan cara mencampur beras bermutu rendah atau menir, lalu dijual menggunakan kemasan beras medium Bulog isi 5 kg.
"Pelaku membeli medium, menir di beberapa penggilingan yang ada di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kemudian dibawa ke rumahnya yang beralamatkan di BTN Pemda Lombok Barat," sebut Endriadi.
Di rumah tersebut, Nanang melakukan pencampuran dan pengemasan menggunakan karung merek Bulog 'beras medium, SPHP, dan beras kita isi 5 kg.
"Kemasan-kemasan ini, pelaku ini membeli dari online, dari marketplace. Ini dibeli dari produk-produk lamanya Bulog," ujarnya.
Nanang mencampur beras bermutu rendah dengan menir menggunakan dua pola perbandingan. Pertama, 3 karung beras bermutu rendah isi 25 kg dicampur dengan 1 karung beras menir 25 kg. Kedua, 5 karung beras isi 25 kg dicampur dengan 1 karung beras menir 25 kg bila bahan berasal dari beras patah dari penggilingan.
Beras oplosan itu kemudian dimasukkan ke karung merek Bulog 5 kg. "Selanjutnya dijual oleh sales ke toko, kios, dan pedagang di pasar tradisional yang ada di Kota Mataram," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 100 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Simak Video "Video: Bareskrim Tetapkan 3 Bos Sania-Fortune Tersangka Kasus Beras Oplosan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)