Dua bersaudara asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan kedua pelaku berinisial CI (34) dan H (47) ditangkap dini hari tadi.
"Keduanya kami amankan Senin (8/9/2025), sekitar pukul 00.05 Wita," kata Suputra, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut keduanya kerap mengedarkan sabu di rumahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu milik CI. "Sabu itu kami temukan di dalam sebuah kotak kayu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu di dalam kilometer rumah yang ditempati kedua pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar H.
"Di sana (kamar H), kami menemukan sejumlah poket sabu siap edar yang sembunyikan di dalam bungkus rokok," sebutnya.
Total sabu yang diamankan seberat 5,40 gram bruto. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu, pipet plastik yang telah diruncingkan, serta alat isap sabu.
"Ada juga HP dari kedua terduga yang kami amankan," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dpw/dpw)