Residivis Dompu Bobol Toko Baju, Uang Curian Habis untuk Beli Sabu

Residivis Dompu Bobol Toko Baju, Uang Curian Habis untuk Beli Sabu

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Minggu, 07 Sep 2025 14:29 WIB
Residivis kasus pencurian asal Dompu kembali ditangkap di Mataram karena mencuri.
Residivis kasus pencurian asal Dompu kembali ditangkap di Mataram karena mencuri. (Foto: dok. Polsek Sandubaya)
Mataram -

Seorang pria berinisial H, warga Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Polsek Sandubaya, Mataram. H merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi dengan membobol sebuah toko baju di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa," kata Kanitreskrim Polsek Sandubaya, AKP Ipda Kadek Arya Suantana, Minggu (7/9/2025).

Aksi pencurian itu dilakukan H pada Rabu (14/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk ke toko baju dengan cara memanjat pohon, lalu mencongkel jendela lantai dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengambil uang sebesar Rp 6 juta dan satu unit hp di dalam laci kasir," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Polisi bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil itu, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Cakranegara pada Senin (1/9/2025). "Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, H mengaku uang Rp 6 juta hasil curian sudah habis digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan HP, menurut dia, dibuang di sungai wilayah Cakranegara, Kota Mataram," ujarnya.

Kini pelaku ditahan di Polsek Sandubaya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads