Sindiran Menohok ke Noel yang Minta Amnesti Prabowo Usai OTT KPK: Ngaca!

Sindiran Menohok ke Noel yang Minta Amnesti Prabowo Usai OTT KPK: Ngaca!

Tim detikNews - detikBali
Senin, 25 Agu 2025 09:51 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diminta untuk berkaca diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel sebelumnya sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, menyoroti sikap Noel yang meminta amnesti. Harun menilai tersangka kasus korupsi semestinya bercermin dari perbuatannya.

"Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden," kata Harun saat dihubungi, Minggu (24/82025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan Amnesti Noel

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain. KPK menduga Noel menerima Rp 3 miliar dua bulan setelah dilantik.

ADVERTISEMENT

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8).

Noel sempat berharap Presiden Prabowo memberinya amnesti saat digiring ke mobil tahanan KPK.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK usai KPK merilis kasus.

Namun, Istana menegaskan Presiden tidak akan memberi amnesti kepada bawahannya yang terjerat korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Sabtu (23/8).

Modus Suap Sertifikasi K3

KPK membeberkan modus pemerasan dalam kasus ini. Pihak yang mengurus sertifikat K3 ke perusahaan K3 dipatok biaya jauh lebih mahal dari tarif resmi. Biaya resmi hanya Rp 275 ribu, namun diperas hingga Rp 6 juta.

Total dugaan pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Uang itu kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel.

Harun Dukung Sikap Prabowo

Harun mendukung langkah Presiden Prabowo yang tidak akan membela anak buahnya bila terbukti korupsi. Ia mengingatkan agar hak amnesti digunakan secara selektif.

"Pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya," ujar Harun.

Dia juga mengapresiasi KPK yang kembali menangkap pejabat tinggi lewat operasi tangkap tangan (OTT).

"Memang kalau OTT itu ada masa menanam dan ada masa menuainya, setelah sekian lama menanam akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut," ungkap Harun.

KPK Tekankan Efek Jera

KPK menilai penegakan hukum penting dilakukan untuk memberi efek jera dan menjamin rasa keadilan masyarakat.

"Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (24/8).

Selain penindakan, KPK juga memperkuat pencegahan korupsi. Budi menyebut lembaganya rutin melakukan survei penilaian integritas (SPI) di kementerian, lembaga, pemda, hingga BUMN, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

"Survei ini melibatkan responden internal pegawai, masyarakat pengguna layanan dan pemangku kepentingan terkait, dan kalangan expert. Sehingga temuan, hasil, dan rekomendasinya sangat objektif," jelas Budi.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Hasto Keluar Rutan Usai Dapat Amnesti, KPK: Berobat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads