- 1. Senin, 7 November 2022
- 2. Senin, 21 November 2022
- 3. Selasa, 22 November 2022
- 4. Jumat, 2 Desember 2022
- 5. Kamis, 2 Maret 2023
- 6. Jumat, 5 Mei 2023
- 7. Kamis, 9 November 2023
- 8. Senin, 20 November 2023
- 9. Selasa, 29 November 2023
- 10. Jumat, 15 Desember 2023
- 11. Rabu, 6 Maret 2024
- 12. Senin, 18 Maret 2024
- 13. Rabu, 17 April 2024
- 14. Jumat, 22 Agustus 2024
- 15. Selasa, 26 Agustus 2024
- 16. Selasa, 9 September 2024
- 17. Senin, 20 Januari 2025
- 18. Kamis, 30 Januari 2025
- 19. Rabu, 16 April 2025
- 20. Jumat, 9 Mei 2025
- 21. Rabu, 14 Mei 2025
- 22. Selasa, 24 Juni 2025
Gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) karena tidak membayar lisensi menyeluruh (blanket license) sejak dibuka 7 Agustus 2019. Hal itu dilakukan karena tidak ada upaya dari manajemen Mie Gacoan.
Komisioner Lisensi dan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, mengatakan manajemen PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi Mie Gacoan seluruh Bali, tidak membayar lisensi atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka untuk komersial.
"Yang jadi masalah, lagunya berjalan terus, tapi lisensinya tidak diurus," kata Yessi dihubungi detikBali, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut dia, upaya pembicaraan dan penagihan pembayaran lisensi menyeluruh telah dilayangkan LMK SELMI sejak 2022. Berikut kronologi penagihan pembayaran lisensi hingga berujung pelaporan.
Kronologi Pelaporan Mie Gacoan Denpasar
1. Senin, 7 November 2022
PH Lisensi SELMI berkoordinasi dengan Zulkarnaen sebagai Legal Mie Gacoan
(Kantor Pusat) terkait lisensi musik.
Hasil: Zulkarnaen meminta zoom meeting pada hari Kamis 17 November 2022 dan
PH Lisensi SELMI memberikan form dan contoh sertifikat.
2. Senin, 21 November 2022
PH Lisensi SELMI dihubungi Haris sebagai Legal (Area Jakarta) dari Mie Gacoan dan meminta untuk bertemu di Mie Gacoan Tebet pada 22 November 2022.
3. Selasa, 22 November 2022
PH Lisensi SELMI bertemu dengan Haris di Mie Gacoan Tebet dan PH Lisensi
SELMI memberikan kembali form aplikasi serta lampiran pendukung.
Hasil: Belum ada konfirmasi pengisian form.
4. Jumat, 2 Desember 2022
PH Lisensi SELMI mengkonfirmasi kembali update formulir ke Haris lalu dilempar ke Zulkarnaen dan tidak ada info lebih lanjut.
5. Kamis, 2 Maret 2023
PH Lisensi SELMI mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mie Gacoan melalui
Haris dan Zulkarnaen.
Hasil: Belum ada respon
6. Jumat, 5 Mei 2023
PH Lisensi SELMI mengirimkan Surat Peringatan kepada Mie Gacoan dan sudah dikirim juga melalui Haris dan Pak Zulkarnaen.
Hasil: Tidak ada jawaban
7. Kamis, 9 November 2023
PH Lisensi SELMI mengundang Mie Gacoan untuk berbicara lebih lanjut dengan
Komisioner LMKN.
Hasil: Konfirmasi hadir tanggal 20 November 2023.
8. Senin, 20 November 2023
PH Lisensi SELMI bertemu di Gedung Sentra Mulia Lantai 6 Kompleks Kementerian Hukum
dan HAM RI dengan Pak Zulkarnaen (Mie Gacoan).
Hasil: Tidak ada titik temu untuk kesepakatan membayar royalti.
9. Selasa, 29 November 2023
PH Lisensi SELMI mengirimkan surat SOMASI kepada Mie Gacoan terkait penggunaan lagu dan/atau musik tanpa izin dan surat sudah diterima satpam bernama Noki pada tanggal 4 Desember 2023.
10. Jumat, 15 Desember 2023
Mie Gacoan menanggapi surat SOMASI yang telah dibuat oleh PH Lisensi SELMI.
Tanggapan: Mie Gacoan menggunakan non copyright music.
11. Rabu, 6 Maret 2024
Mie Gacoan meminta dibuatkan undangan pertemuan pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Hasil: Undangan sudah dibuat dan dikirim.
12. Senin, 18 Maret 2024
Mie Gacoan membatalkan agenda pertemuan.
Hasil: Pertemuan Mie Gacoan dengan LMKN batal.
13. Rabu, 17 April 2024
PH Lisensi SELMI mengirimkan surat Klarifikasi kembali kepada Mie Gacoan Teuku
Umar Bali.
Hasil: Tidak ada respon.
14. Jumat, 22 Agustus 2024
Tidak ada titik temu pembayaran royalti, sehingga dari PH Lisensi SELMI mencari
barang bukti di Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.
15. Selasa, 26 Agustus 2024
Dari hasil barang bukti yang diperoleh SELMI, SELMI membuat laporan (DUMAS) ke Polda Bali terhadap outlet Mie Gacoan yang beralamat Teuku Umar Bali.
16. Selasa, 9 September 2024
Dimulai proses penyelidikan oleh Unit Dirkrimsus Polda Bali.
17. Senin, 20 Januari 2025
Selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik, maka ditingkatkan proses menjadi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/49/1/2025/SPKT/POLDA BALI.
18. Kamis, 30 Januari 2025
SP2HP Nomor B/7/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.
19. Rabu, 16 April 2025
SP2HP Nomor B/488/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.
20. Jumat, 9 Mei 2025
Setelah dilakukan proses penyidikan, dari pihak terlapor meminta mediasi di Polda Bali dan sepakat pada 16 Mei 2025 Mie Gacoan akan mengirimkan jumlah outlet, jumlah kursi dan tahun beroperasional yang sebenarnya. Pada saat itu pelapor dan terlapor tidak menemui kata sepakat.
21. Rabu, 14 Mei 2025
Karena tidak ada kesepakatan, maka diterbitkan Kembali SP2HP dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.
22. Selasa, 24 Juni 2025
Surat Penetapan Tersangka kepada Direktur PT. Mitra Bali Sukses B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus
Yessi mengatakan manajemen Mie Gacoan masih dapat mengurus dan membayar lisensi jika ingin kembali memutar lagu di gerainya di Jalan Teuku Umar, Denpasar, maupun gerai di alamat lainnya. Syaratnya, manajemen Mie Gacoan wajib menyelesaikan pembayaran lisensi terhitung sejak gerai didirikan.
"Kami berharap manajemen memberikan data valid soal kapan gerai didirikan. Soal tahun pertama belum (profit) nanti akan ada kesepahaman," katanya.
"Ada hitungannya (nominal pembayaran lisensi) sendiri. Untuk (pembayaran) tahun 2025-2026 juga ada hitungannya sendiri. Nanti ada kesepahaman," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Bali telah memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira. Ira diperiksa sebagai tersangka atas pelanggaran hak cipta lantaran memutar lagu untuk keperluan komersial di gerai Mie Gacoan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan Ira sudah diperiksa pada Jumat (25/7/2025). Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menahan bos Mie Gacoan itu.
"Tidak ditahan," kata Ariasandy kepada detikBali, Senin (28/7/2025).
Ariasandy mengungkapkan penyidik masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menjelaskan Ira tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya kurang dari lima tahun penjara.
(nor/hsa)