Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengimbau seluruh pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan anggota PHRI di Kabupaten Badung, Bali, agar mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran royalti musik di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, saat dihubungi detikBali pada Sabtu (26/7/2025). Imbauan ini dikeluarkan buntut kasus Mie Gacoan yang tersandung masalah hukum karena diduga memutar lalu tanpa izin.
"Ketika mereka (pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI Bali), khususnya BPC Badung, saya mengimbau, bayar saja," kata Sukarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI, baik di tingkat Bali maupun Badung, wajib mematuhinya.
Sukarta juga menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi pengelola usaha yang baru bergabung dengan PHRI. Jika bergabung pada tahun tertentu, maka kewajiban pembayaran royalti dimulai pada tahun berikutnya.
"Kalau misalnya baru bergabung, lalu di-invoicekan, bayar saja. Kalau bergabung setelah (wabah) COVID-19, ya bayar saja," ujarnya.
Menurutnya, membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi. Ia pun mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
"Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara," katanya.
Puluhan Hotel di Belum Bayar Royalti Musik
Sementara itu, Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) terkait penggunaan musik di ruang publik.
"Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan," kata Dharma.
Ia mengatakan, puluhan gerai kafe, restoran, tempat karaoke, dan hotel-termasuk hotel berbintang 3 hingga 5-masih memutar musik tanpa lisensi resmi. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek internasional.
"Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses," ujar Dharma.
Ia menegaskan bahwa rencana pelaporan ini bukan tindakan mendadak. LMKN telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PHRI Bali beberapa waktu lalu.
"Saat hari Anti Korupsi sedunia itu kami sudah sosialisasi. Bersama KPK dan PHRI. Saya sudah menandatangani MoU dengan PHRI Bali," pungkasnya.
Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)